Pasal 81
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Sekretariat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran serta pengelolaan manajemen risiko Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; d. pengumpulan dan pengolahan data di bidang perlindungan hak perempuan; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, serta organisasi dan ketatalaksanaan; dan f. penyiapan koordinasi penyusunan laporan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.
