Pasal 74
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan di tingkat pusat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
pemenuhan hak anak pada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Tenggara, Papua Pegunungan, Daerah Khusus Jakarta, Bali, Aceh, dan Papua Barat Daya, termasuk pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Tenggara, Papua Pegunungan, Daerah Khusus Jakarta, Bali, Aceh, dan Papua Barat Daya, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak wilayah III.
