Pasal 71
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di tingkat pusat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak wilayah II.
