Pasal 68
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas hak sipil, informasi, dan partisipasi anak di tingkat pusat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Banten, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jawa Barat, Jambi, dan Kalimantan Barat, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Banten, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jawa Barat, Jambi, dan Kalimantan Barat, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak wilayah I.
