Pasal 62
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Sekretariat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran serta pengelolaan manajemen risiko Deputi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. pengumpulan dan pengolahan data di bidang pemenuhan hak anak; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, serta organisasi dan ketatalaksanaan; dan f. penyiapan koordinasi penyusunan laporan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak.
