Pasal 40
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Sekretariat Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran serta pengelolaan manajemen risiko Deputi Bidang Kesetaraan Gender; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender; d. pengumpulan dan pengolahan data di bidang kesetaraan gender; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, serta organisasi dan ketatalaksanaan; dan f. penyiapan koordinasi penyusunan laporan Deputi Bidang Kesetaraan Gender.
