Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggan; b. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa; dan c. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Rumah
Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
