PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; c. penyusunan dan pengembangan jabatan fungsional bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
