PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian; dan e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
