PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 132
BAB 11 — TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintah di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
