Pasal 128
BAB 10 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
