Pasal 21
(1) Peran sebagai pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melaporkan hambatan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh Anak dan dianggap mampu melindungi Anak; dan b. melaporkan hambatan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak berdasarkan informasi dan data yang Anak peroleh kepada Pendamping dengan didampingi Fasilitator di mana Forum Anak itu berada. (2) Dalam memproses laporan masuk dari Anak dan Fasilitator, Pendamping melakukan verifikasi laporan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diterima. (3) Dalam hal laporan yang diterima Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lolos verifikasi dan dapat dipastikan kebenarannya maka Pendamping bersama Fasilitator dapat berkoordinasi dengan unit layanan terdekat yang melaksanakan urusan di bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak untuk mencari solusi dari laporan tersebut.
(4) Peran Forum Anak sebagai pelapor dilakukan berdasarkan prinsip yang menjamin hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sesuai dengan ketentuan dalam KHA. (5) Dalam hal hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanggar, dilakukan penanganan khusus yang meliputi: a. pendampingan psikologis oleh tenaga ahli yang disediakan oleh tim kode etik Penyelenggaraan Forum Anak; b. konseling teman sebaya dalam mengatasi pengalaman traumatik agar Anak tidak lagi takut dalam berorganisasi; dan c. pendampingan hukum dalam setiap proses peradilan. (6) Pembina Forum Anak bertanggung jawab menjamin pelanggaran hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagai pelapor tidak terjadi kembali.
- Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
