PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
(1) Pegawai wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi. (2) Setiap penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik yang ditujukan ke insp.kpp.pa@gmail.com.
