PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI DAN/ATAU PERENCANAAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI
(1) Perencanaan penyusunan Permenpora dan/atau perencanaan penyusunan Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat naskah yang terdiri atas: a. judul; b. dasar hukum pembentukan; c. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; dan/atau d. target waktu penyelesaian. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dengan melampirkan naskah paling sedikit memuat 7 (tujuh) halaman disertai tanda tangan dari Pimpinan Tinggi Unit Organisasi selaku Pemrakarsa.
