Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang telah ditetapkan diberi nomor dan tanggal faktual dengan ketentuan nomor dimulai urut angka 1 (satu) sampai dengan seterusnya untuk setiap tahun anggaran dan dicatatkan dalam buku agenda tersendiri untuk setiap jenis Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dan Keputusan Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya. (2) Pemberian nomor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian yang menangani tugas dan fungsi dibidang persuratan pada Sekretariat Kemenpora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
