Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Permenpora adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, untuk menjalankan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan
yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 2. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kepmenpora adalah keputusan yang ditetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas guna melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 3. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Sekretaris Kementerian, Deputi, atau pejabat setingkat berdasarkan pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UNDANG-UNDANG, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. 4. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menjalankan peraturan perundang-undangan atau peraturan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Organisasi Eselon I bersangkutan. 5. Pimpinan adalah Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kemenpora adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
