PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 82
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemanfaatan barang milik negara yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, pengguna barang dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik negara dengan ketentuan menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan:
- usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik negara; dan
- laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah; dan b. tukar menukar barang milik negara yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik negara dengan aset pengganti antara pengguna barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan:
- pengguna barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai barang milik negara yang dipertukarkan; dan
- pengguna barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. (2) Pengguna Barang dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Negara yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang.
