PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 68
BAB 11 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dalam hal Barang Milik Negara tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau b. berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.
