Pasal 61
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dan ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara: a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; b. pengelola barang MENETAPKAN barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah pusat sesuai dengan batas kewenangannya; c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1); d. pengelola barang menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal pemerintah pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. pengelola barang menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan f. pengelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara: a. pengguna barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah pusat kepada pengelola barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang; b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal pemerintah pusat yang diajukan oleh pengguna barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat menyetujui usul penyertaan modal pemerintah pusat yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan batas kewenangannya; d. pengelola barang menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal pemerintah pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. pengelola barang menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
