Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/KPA pada masing-masing Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang/KPB. (2) Penetapan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga. (3) Dalam hal KPA bertindak sebagai KPB secara teknis dilakukan oleh: a. Biro yang menyelenggarakan urusan Barang Milik Negara sebagai KPB pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Sekretariat Deputi sebagai KPB pada masing-masing Unit Kerja Kedeputian di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan c. Kepala Unit Teknis Pelaksana masing-masing. (4) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang; b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; c. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; g. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Pengguna Barang; h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang. (5) KPB membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara, yaitu: a. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Sekretariat berada di Unit Kerja setingkat Eselon 3 yang menangani urusan Barang Milik Negara; b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Kedeputian berada di Unit Kerja Eselon 2 yang menangani Kesekretariatan; dan
c. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang pada Unit Pelaksana Teknis berada di salah satu Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk.
