PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 44
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Barang Milik Negara yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan. (2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penjualan; b. tukar menukar; c. hibah; atau d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
