PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 34
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Barang Milik Negara berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Barang Milik Negara berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
