Pasal 30
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (2) Penetapan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender. (3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian: a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:
- tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
- hasil Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat; dan/atau
- hasil Bangun Serah Guna.
(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat paling sedikit 10% (sepuluh persen). (5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; c. jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian. (6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA, untuk Barang Milik Negara. (7) Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan. (8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
