Pasal 28
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (2) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang. (3) Barang Milik Negara berupa tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Pengelola Barang. (4) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tugas dan fungsinya.
