PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 24
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan d. hak dan kewajiban para pihak.
