PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 14
BAB 5 — PENGGUNAAN
(1) Penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; dan b. pengelola barang meneliti laporan dari pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan MENETAPKAN status penggunaannya.
(2) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan Barang Milik Negara pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan dari Pengguna Barang.
