PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 12
BAB 5 — PENGGUNAAN
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. barang milik negara berupa:
- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan; atau
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. b. barang milik negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; dan c. barang milik negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
