Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
- Pengguna Barang adalah Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya
- Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB) adalah unit yang dibentuk untuk membantu penatausahaan Barang Milik Negara pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah unit yang ditunjuk untuk melakukan penatausahaan
Barang Milik Negara berupa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang yang menghasilkan Laporan Barang Pengguna Tingkat Kuasa Pengguna Barang. 7. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Tingkat Eselon 1 (UAPPB-E1) adalah unit yang ditunjuk untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Negara pada tingkat Eselon 1 yang menghasilkan Laporan Barang Pengguna Tingkat Eselon 1. 8. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit yang ditunjuk untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Negara pada tingkat Kementerian yang mengkompilasi laporan Barang Milik Negara dari masing-masing unit di bawahnya sehingga menghasilkan sebuah Laporan Barang Pengguna Tingkat Kementerian. 9. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 10. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. 11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 12. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 13. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. 14. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. 15. Bangun guna serah adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 16. Bangun serah guna adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 17. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara. 18. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. 19. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 20. Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai
seimbang. 21. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 22. Penyertaan Modal Pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 23. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara. 24. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 25. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 26. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara. 27. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang. 28. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang. 29. Harga Taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim/Panitia Penghapusan yang dibentuk pejabat
yang berwenang dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara. 30. Penerimaan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum pada Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
