PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT
(1) GWPP dapat merevisi alokasi anggaran dekonsentrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam hal perubahan: a. anggaran antar satuan kerja; dan/atau b. target satuan kerja. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian berkoordinasi dengan Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan.
