PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 74
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal menggunakan angka arab yang paling sedikit memuat unsur: a. kode klasifikasi; b. nomor; dan c. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal menggunakan angka arab yang paling sedikit memuat unsur: a. kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; b. kode klasifikasi; c. nomor; dan d. tahun terbit.
