PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 58
pasal.id
(1) Siaran pers merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Kementerian sebagai bahan penulisan wartawan. (2) Siaran pers dibuat dan ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja di sekretariat Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan.
