PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 56
pasal.id
(1) Notula merupakan Naskah Dinas yang berisi catatan singkat mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis dengan diketahui oleh pimpinan rapat. (3) Notula disampaikan kepada peserta rapat dengan Naskah Dinas korespondensi.
