Pasal 50
pasal.id
(1) Sertifikat merupakan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya atau perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai bukti yang sah. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (3) Penandatanganan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Dikecualikan sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi museum olahraga dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau koordinator fungsi.
