PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 48
pasal.id
(1) Telaah staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.
(2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat terkait melalui nota dinas yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas atau sub koordinator fungsi.
