PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 46
pasal.id
(1) Wewenang pembuatan dan penandatanganan laporan dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang memberikan tugas melalui nota dinas yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas atau sub koordinator fungsi.
