Pasal 35
pasal.id
(1) Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum atau kelompok orang atau perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Dalam hal penandatanganan perjanjian luar negeri, surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat kuasa (full powers) yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk memberikan kuasa kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja di lingkungan Kementerian. (3) Tata cara penerbitan, susunan, dan bentuk surat kuasa (full powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
