PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 25
pasal.id
(1) Surat undangan internal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. (3) Khusus surat undangan internal yang diterbitkan oleh unit kerja pada lingkup sekretariat Kementerian atau unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang museum olahraga dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau koordinator fungsi.
