PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 125
pasal.id
(1) Kementerian MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan. (2) Batasan kewenangan pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
