PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 100
pasal.id
Paraf hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. pembubuhan paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara vertikal; b. Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa halaman, harus diparaf pada setiap lembar oleh pejabat pada jenjang jabatan di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan c. letak pembubuhan paraf sebagai berikut:
- untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penanda tangan;
- untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan penanda tangan; dan 3) untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada disebelah kiri paraf pejabat yang di atasnya.
