PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN DAK FISIK SUBBIDANG OLAHRAGA
DAK Fisik Subbidang Olahraga diprioritaskan untuk: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga; b. memunculkan bibit unggul atlet olahraga dari masyarakat; dan c. meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional.
