Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Subbidang Olahraga. (2) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga ditetapkan dengan tujuan: a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Subbidang Olahraga; b. menjamin terlaksananya arah pembangunan olahraga, yaitu:
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional melalui penyediaan prasarana olahraga berupa bangunan gedung olahraga dan penyediaan sarananya;
- menerapkan prinsip pengelolaan gedung olahraga yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan.
c. terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Dinas dalam penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga, serta menyinergikan kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus dengan kegiatan prioritas Kementerian; e. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana olahraga dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional; dan f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian dan Dinas dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga.
