PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penyaluran...
Pasal 9
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Penyaluran dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan pemerintah sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan nilai bantuan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri selaku Pengguna Anggaran.
