PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 7
Peta Relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk memahami peranan setiap unit organisasi dalam mengerjakan suatu Proses sehingga tercapai Output yang ditentukan.
