Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersifat ad hoc dan mempunyai tugas, yaitu: a. menyusun kriteria penilaian; b. memastikan proses penilaian berjalan dengan baik, objektif, dan transparan; c. melakukan rekapitulasi dan penelaahan atas usulan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS
Berjasa, dan PNS Berdedikasi dari masing-masing unit kerja; d. melakukan penilaian atas usulan pemberian penghargaan; e. menyampaikan usulan nama penerima penghargaan dan bentuk penghargaan yang akan diterima oleh calon penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi kepada Menteri; f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian penghargaan; dan g. menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penilaian.
