PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan: a. sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya serta berjasa kepada bangsa dan negara; dan b. mendorong motivasi kerja sebagai upaya peningkatan kinerja PNS di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan bagi PNS di lingkungan Kementerian.
