PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian melakukan pembinaan: a. menu kegiatan; dan b. teknis. (2) Pembinaan menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang membidangi urusan perencanaan. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi infrastruktur olahraga.
