PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
