PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Sentra Pemberdayaan Pemuda dibentuk berdasarkan asas manfaat, kesetaraan, keadilan, kemanusiaan, kebhinekaan, kebersamaan, tidak diskriminasi, dan kemandirian.
