Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Sekretaris Kementerian dan deputi sesuai tugas dan fungsi menindaklanjuti permohonan Rekomendasi dengan melakukan penelaahan dan verifikasi. (2) Penelaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh: a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk permohonan Rekomendasi yang ditugaskan kepada Sekretaris Kementerian; dan b. unit kerja pada sekretariat deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk permohonan Rekomendasi yang ditugaskan kepada deputi sesuai tugas dan fungsi. (3) Penelaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
