PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 8
BAB 3 — STRATEGI PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Penguatan ekosistem Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan: a. internalisasi budaya Olahraga; b. penguatan kerangka kebijakan; c. penyediaan infrastruktur; d. pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga; e. penyediaan pendanaan; dan f. pengembangan sistem pemasaran.
